Senin, 15 Oktober 2012

Sharia in Contract (akad)


If you talk about syaria busines process you must know what it's the basic principle of the transaction contract in Islamic law. Moslem community have freedom to create, to modify or to innovate the forms of aqd as long as do not contradict to the basic and the goal of Islamic legislation. In order to answer those problems the Islamic jurists beside master the basic principles of Islamic law and aslo master the social affairs aspect of the contemporary of economics.

Dalam setiap transaksi islami, akan memegang peranan yang sangat penting. Akad ibaratnya sebuah dinding yang sangat tipis dan dengannya terpisah antara yang sah dan tidak. Secara bahasa, akad atau perjanjian itu digunakan untuk banyak arti, yang keseluruhannya kembali kepada bentuk ikatan atau penghubungan terhadap dua hal. Sementara akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Terkadang kata akad dalam istilah dipergunakan dalam pe-ngertian umum, yakni sesuatu yang diikatkan seseorang bagi diri-nya sendiri atau bagi orang lain dengan kata harus. Di antaranya adalah firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad kalian.” Jual beli dan sejenisnya adalah akad atau perjanjian dan kesepakatan. Setiap hal yang diharuskan seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah dan sejenisnya, disebut sebagai akad.


Asas-asas Perjanjian (Akad)


Asas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar, basis dan fondasi. Secara terminologi asas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.24 Istilah lain yang memiliki arti sama dengan kata asas adalah prinsip yaitu dasar atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya.25 Mohammad Daud Ali mengartikan asas apabila dihubungkan dengan kata hukum adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.26 Dari definisi tersebut apabila dikaitkan dengan perjanjian dalam hukum kontrak syariah adalah, kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat tentang perjanjian terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum kontrak syari’ah.

A. Asas Ilahiah atau Asas Tauhid
Setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam QS.al-Hadid (57): 4 yang artinya ”Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”. Kegiatan mu’amalah termasuk perbuatan perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada pihak kedua,tanggung jawab kepada diri sendiri, dan tanggung jawab kepada Allah SWT. Akibat dari penerapan asas ini, manusia tidak akan berbuat sekehendak hatinya karena segala perbuatannya akan mendapat balasan dari Allah SWT.
B. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hukum yang melarangnya. Hal ini berarti bahwa Islam memberi kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
C. Asas Keadilan (Al ‘Adalah)
Dalam asas ini para pihak yang melakukan kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya.
D. Asas Persamaan Atau Kesetaraan
Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan. Tidak diperbolehkan terdapat kezaliman yang dilakukan dalam kontrak tersebut
E. Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq)
Jika kejujuran ini tidak diterapkan dalam kontrak, maka akan merusak legalitas kontrak dan menimbulkan perselisihan diantara para pihak. Suatu perjanjian dapat dikatakan benar apabila memiliki manfaat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya.
F. Asas Tertulis (Al Kitabah)
Suatu perjanjian hendaknya dilakukan secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari terjadi persengketaan. 
G. Asas Iktikad baik (Asas Kepercayaan)
Asas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, ”Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.36 Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak dalam suatu perjanjian harus melaksanakan substansi kontrak atau prestasi berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh serta kemauan baik dari para pihak agar tercapai tujuan perjanjian.
H. Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan
Asas ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan baik bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian maupun bagi masyarakat sekitar meskipun tidak terdapat ketentuannya dalam al Qur’an dan Al Hadis.
I. Asas Konsensualisme atau Asas Kerelaan (mabda’ ar-rada’iyyah)
Segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak tidak diperbolehkan ada tekanan, paksaan, penipuan, dan mis-statement. Jika hal ini tidak dipenuhi maka transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang batil
J. Asas Kebebasan Berkontrak (mabda’ hurriyah at-ta’aqud)
Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata. Sedangkan yang disebut perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta autentik maupun akta di bawah tangan).
K. Asas Perjanjian Itu Mengikat
Setiap orang yang melakukan perjanjian terikat kepada isi perjanjian yang telah disepakati bersama pihak lain dalam perjanjian. Sehingga seluruh isi perjanjian adalah sebagai peraturan yang wajib dilakukan oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.
L. Asas Keseimbangan Prestasi
Yang dimaksudkan dengan asas ini adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam hal ini dapat diberikan ilustrasi, kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui harta debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan iktikad baik.
M. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum ini terkait dengan akibat perjanjian. Dalam hal ini hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
N. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan.
O. Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam asas-asas perjanjian Islam dianut apa yang disebut dalam ilmu hukum sebagai “asas kebebasan berkontrak” (mabda’ hurriyah al-ta’aqud). Asas ini penting untuk dielaborasi lebih lanjut mengingat suatu pertanyaan, apakah konsep dan bentuk transaksi atau akad yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih tanpa ada keleluasaan kaum muslimin untuk mengembangkan bentuk-bentuk akad baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat di masa kini.
Demikianlah macam-macam akad dalam kontrak bisnis syariah, cukup banyak akad yang perlu di pelajari. namun yang terpenting adalah bagaimana cara kita menjalaninya dengan baik dan benar dan masih sesuai dengan akidah.


Jurnal La Riba (Jurnal Ekonomi Islam), Vol 2, No 1 (2008) Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah oleh Rahmani Timorita Yulianti

Minggu, 14 Oktober 2012

Syariah Business

Recently islamic finance (syariah business) is becoming a trend in the world. that might shift the conventional business systems often spelled many sins. Islamic finance can also be spelled business while worshiping. And here's how to be a professional businessman. 

     Beberapa tahun belakangan ini seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim terhadap keharusan menggunakan dan memanfaatkan produk (barang maupun jasa) yang halal dan barokah, maka peran produsen atau perusahaan-perusahaan berbasis syariah menjadi sebuah alternative masa depan yang sangat menjanjikan. Barangkali ini dianggap terlalu optimis. Tapi itulah trend yang sekarang sedang menuju ke arah sana. Namun, juga harus di waspadai apakah benar bisnis yang dijalani itu menjadi syariah atau hanya berganti nama atau labeling. Karena tidak dapat di pungkiri birokrasi di Indonesia sedikit merumitkan namun jika ada 'nilai tambah' bisa dengan mudah dijalankan. Tapi tenang saja, itu hanya sebagian, tergantung pribadi masing-masing. Nah, di tulisan ini saya akan menjelaskan sedikit hal tentang bisnis syariah dari beberapa sumber yang saya dapatkan.

Secara bahasa, Syariat (al-syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ li al istisqa) atau jalan lurus (at-thariq al-mustaqîm). Sedang secara istilah Syariah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung Jawab (Responsibility).
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Sementara menurut Beekun terdapat 5 aksioma dalam ekonomi islam. Sebagai yang kelima adalah benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan.[2] Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.

Etika bisnis syari’ah
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya, merupakan lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat.

Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi "emosional" saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha
perbankan maupun asuransi syariah. Dicontohkan, segmen pasar konvensional, meski tidak "mengenal" sistem syariah, namun potensinya cukup tinggi. Mengenai implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana mengakui beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang mampu menerapkan etika bisnis tersebut. Namun, karena pemahaman dari masing-masing pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda selama ini, maka implementasinyapun berbeda pula, Keberadaan etika dan moral pada diri seseorang atau sekelompok orang sangat tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang melingkupinya.Walaupun seseorang atau sekelompok orang dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi sebagai sebuah variabel yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang atau sekelompok orang sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral,masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian.

Jenis-jenis bisnis syariah:
Perbankan Syariah : Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.
Asuransi syariah : Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset
Jasa keuangan syariah : Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi.
Pegadaian syariah :Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Jadi, dapat dibilang bisnis syariah adalah bisnis yang bisa dibilang di ridhoi oleh Allah dengan segala prinsipnya, serta dapat dikategorikan berbisnis sambil beribadah apabila kita mengamalkannya dengan cara yang syariah atau sesuai dengan ajaran dalam islam. Jika anda sudah tahu mari jalankan bisnis anda dengan halal dan tentunya jadilah seorang pebisnis yang profesional.



STRATEGI DALAM BERBISNIS Oleh: MARSA BAGUS PRATAMA (STMIK “AMIKOM” YOGYAKARTA) 02 APRIL 2011
http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/ 
http://berbagiidedanpikiran.blogspot.com/2011/12/penerapan-sifat-sifat-nabi-saw-dalam.html

Sabtu, 15 September 2012

What Is Business Process? : Everything is Business, and Everything need Process.


          Everything is business. All the things that people are basically certainly have purpose or have a separate profit to those who do. because impossible what they done in vain. Everything need process. And all the things in the world is basically takes the process, as well as to step 1000m we had to start with one step.


A business is an organization engaged in the trade of goods, services, or both to consumers. A process is A series of actions, changes, or functions bringing about a result. A business process or business method is a collection of related, structured activities or tasks that produce a specific service or product (serve a particular goal) for a particular customer or customers. It often can be visualized with a flowchart as a sequence of activities with interleaving decision points or with a Process Matrix as a sequence of activities with relevance rules based on the data in the process.
(http://en.wikipedia.org/wiki/Business_process) (http://en.wikipedia.org/wiki/Business) (http://www.thefreedictionary.com/process)


Proses bisnis terdiri atas serangkaian kegiatan, yang terlibat di dalam atau di luar sebuah organisasi, yang bekerja sama untuk menghasilkan hasil bisnis bagi pelanggan atau untuk sebuah organisasi
Manajemen proses bisnis adalah sebuah abstraksi yang menggambarkan cara orang-orang atau pihak-pihak saling berinteraksi di dalam sistem, untuk menangani permintaan bisnis yang dijelaskan dalam cara tertentu, misalnya Activity diagram UML.
Proses Bisnis dapat berada di dalam sebuah organisasi. (misalnya produk manufaktur), atau melibatkan beberapa organisasi, misalnya Proses Bisnis pada hipotek, yang melibatkan organisasi-organisasi penjualan perusahaan hipotek dan escrow (pembayaran asuransi dan pajak) untuk melayani hipotek dilakukan oleh beberapa perusahaan lainnya. Bisnis dan transaksinya dilakukan melalui aplikasi pengantara, contohnya Proses Bisnis yang manajerial. (Pengelolaan SDM dan proses Rekruitmen), Proses Bisnis yang operasional. (layanan panggilan hadir di call center, informasi disimpan oleh kasir bank tentang pembukaan rekening, dll), Proses Bisnis yang berorientasi kegiatan, seperti transformasi yang terjadi di gudang data.
Penyelarasan dengan proses bisnis inti (bisnis akuisisi, pembaruan, pelayanan) dan proses pengaktifan (HR, IT, Keuangan) akan memberikanantara lain: pandangan holistik, interaksi antar pengguna akhir (end to end), Input dan Output, pelanggan dan pemasok
Tujuan Perbaikan proses:
· Membuat proses-proses yang ada efektif. Memiliki kualitas output yang sesuai, pada waktu yang tepat, pada harga yang tepat.
· Membuat proses efisien. Meminimalkan sumber daya yang dibutuhkan dan menghilangkan pemborosan (aktivitas tak bernilai) untuk fokus pada nilai.
. Membuat proses dapat beradaptasi. Mampu beradaptasi terhadap perubahan pelanggan dan kebutuhan bisnis.
. Proses bisnis yang baik akan memudahkan pengguna untuk membuat keputusan bisnis yang lebih baik dan lebih cepat melaksanakannya, membantu peningkatan dan pengendalian operasi, dan eningkatkan aliran produksi.

Banyak definisi yang telah dijabarkan oleh para ahli manajemen mengenai proses bisnis. singkatnya bagi saya proses bisnis yang sesungguhnya adalah bagaimana cara  dan proses menjadi baik untuk segala pihak dengan tujuan, ukuran dan batasan tertentu dan diterapkan secara menarik.

(http://blog.trisakti.ac.id/informazi/2010/03/22/pengertian-proses-bisnis/)